Syarat Utama Kredit Usaha Online, Akan Dilihat Dari Nilai Transaksi, Bukan Nilai Kolateral
By Admin
nusakini.com - Pemerintah telah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah tentang e-commerce di mana di dalamnya diatur pembentukan Badan Layanan Umum yang dapat menyalurkan subsidi, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan menyediakan sumber pendanaan bagi UMKM online.
Dalam skema baru ini, mekanisme KUR sekarang akan disesuaikan sehingga dapat mengakomodasi model bisnis online.
"Hal ini termasuk revisi tata cara penilaian risiko kredit, persyaratan dokumen, dan ketentuan pinjaman", kata Menkominfo Rudiantara, di Jakarta, Jumat (6/5/2016).
Penilaian risiko kredit bagi UMKM online akan disesuaikan dengan risiko bisnis online. Persyaratan dokumen rencananya akan lebih dipermudah. Dan ketentuan jaminan aset atau kolateral akan disesuaikan mengikuti karakteristik bisnis e-commerce.
Soal kolateral ini, Menkominfo mengatakan, justru bisnis online lebih transparan dan telah menyediakan data yang diperlukan perbankan atau lembaga keuangan.
"Karena merchant sudah jelas barang dagangannya, penghasilannya berapa per bulan, alamatnya di mana, semuanya sudah terekam. Ini yang dalam sistem perbankan disebut sistem KYC (Know Your Customer). KYC sudah terpenuhi sehingga penyaluran KUR bisa tidak hanya fokus pada kolateral", kata Menkominfo.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam dua bulan terakhir telah melakukan sosialisasi dan akan menilai kredit dari nilai transaksi dan bukan jaminan aset.(if/mk)